Selasa, 26 November 2024

Nasional

7 Kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu

Selasa, 20 Juni 2023 17:18

Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu. (ist)

VONIS.ID - Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat tengah menjadi sorotan atas kontroversi yang viral di media sosial. 

Beberapa pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) merespons dugaan ajaran sesat di pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.

Berikut ini Vonis rangkum sejumlah kontroversi di Pondok Pesantren Al-Zaytun:

1. Saf Jemaah Perempuan dan Laki-Laki Bercampur

Pondok Pesantren Al-Zaytun menampakkan saf jemaah perempuan dan jemaah laki-laki bercampur tanpa penghalang saat salat Idulfitri.

Menurut Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Suhud, adab ibadah salat telah diatur, yaitu saf laki-laki utama berada di depan, sementara perempuan berada di belakang.

Marsudi mengatakan dalam ibadah tidak cukup hanya melihat urusan hukum sah atau tidak sah. 

Namun, juga melihat cara terbaik sesuai tata cara.

2. Menyanyikan Havenu Shalom Alachem

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jabar menyoroti soal ajaran pondok pesantren Al-Zaytun yang menyanyikan lagu "Havenu shalom alachem" yang viral di media sosial. 

Menurut lembaga itu, lirik tersebut kental dengan agama Yahudi secara historis, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.

LBM NU Jawa Barat menegaskan hukum menyanyikan lagu tersebut haram karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

Selain itu, LBM NU juga mengatakan Al-Zaytun mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fikih "mengucapkan salam" kepada nonmuslim.

3. Menyimpang dari Penafsiran Alquran

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengatakan pondok pesantren Al-Zaytun melakukan penyimpangan dalam Istidlal (penafsiran Alquran).

Menurut Masail lembaga tersebut, pondok pesantren tersebut melakukan penafsiran kitab suci Alquran secara serampangan dan tak sesuai ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal