
VONIS.ID — Seorang pengendara sepeda motor perempuan berusia 64 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di jalan milik Provinsi Kaltim tepatnya di Jalan KH. Wahid Hasyim II, Kota Samarinda, Jumat (26/12/2025) pagi.
Untuk diketahui, Jalan Wahid Hasyim II masuk di jalan Provinsi Kalimantan Timur, di Perwali termasuk dalam lintasan angkutan barang dan peti kemas, penghubung Ringroad/Jalanl HM Ardan ke PM. Noor menuju ke luar kota/Bontang.
Korban meninggal dunia setelah terlindas truk tangki CPO dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 10.20 Wita.
Keselakaan laulinta ini melibatkan sebuah truk tangki CPO bernomor polisi AG-8184-VL dan sepeda motor Honda Scoopy KT-6999-MR.
Korban diketahui bernama Sunarti (64), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Laode Prasetyo, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Wahid Hasyim II menuju Simpang Bengkuring.
Saat melintas di depan Warung Padang Chaniago, korban diduga terkejut melihat sebuah mobil berwarna putih yang hendak keluar dari area parkir rumah makan tersebut.
“Pengendara motor kaget, kehilangan keseimbangan, lalu terjatuh ke sisi kanan dan masuk ke kolong truk tangki yang melintas,” ujar Laode Prasetyo dalam keterangannya.
Nahas, pada saat bersamaan truk tangki CPO yang dikemudikan Dio Maulana Saputra (18) melaju di jalur tersebut. Akibat jarak yang sudah terlalu dekat, korban tidak sempat menghindar dan akhirnya terlindas roda belakang kiri truk.
Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengemudi truk dilaporkan tidak mengalami luka dan dalam kondisi sadar.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, serta mengevakuasi jenazah korban. Arus lalu lintas sempat mengalami perlambatan saat proses penanganan kecelakaan berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi jalan di lokasi kejadian lurus dan datar, dengan arus lalu lintas sedang. Cuaca saat itu cerah dan jalan beraspal dengan median di tengah ruas jalan.
Namun, polisi menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dalam kejadian tersebut. Truk tangki CPO diketahui tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), dan pengemudinya tidak memiliki SIM B II. Sementara sepeda motor korban juga tidak dilengkapi STNKB, dan pengendara tidak memiliki SIM C.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kelengkapan kendaraan dan faktor penyebab kecelakaan,” kata Laode.
Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai sekitar Rp500 ribu. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama penanganan adalah aspek keselamatan dan penegakan hukum.
Kasat Lantas Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama di kawasan padat aktivitas seperti area pertokoan dan rumah makan yang rawan kendaraan keluar masuk secara tiba-tiba.
“Kami mengingatkan pengendara untuk selalu menjaga jarak aman, mengurangi kecepatan, dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Hingga saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Unit Laka Lantas Polresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(*)
