Dipanggil Kasus HGB, Nusron Wahid Belum Hadir di Gedung KPK.

V
Tim Redaksi • 2 menit baca • 1,012 dibaca
Bagikan:

INTI BERITA

  • VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan…
  • Namun hingga Rabu (7/10) siang, Nusron belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun hingga Rabu (7/10) siang, Nusron belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Sampai siang ini kami masih tunggu kehadirannya,” kata Budi, Rabu (7/10).

KPK sebelumnya meminta Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan HGB serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK Dalami Informasi dalam Perkara

Budi menjelaskan, penyidik memanggil Nusron untuk mendalami informasi dan keterangan yang berkaitan dengan perkara.

Keterangan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi kasus yang sedang mereka tangani.

KPK berharap Nusron hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“KPK meyakini saudara NW (Nusron Wahid) akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.

Budi juga menegaskan bahwa KPK menjalankan penyidikan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga antirasuah itu juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK tengah memproses hukum sedikitnya delapan tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Dalam keterangannya, KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK telah menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas perkara tersebut. (*)

Penulis: Tim Redaksi • Editor: Tim Redaksi