VONIS.ID – Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali mengajar mahasiswa Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Sabtu (10/10/2026).
Dalam pertemuan ketiga mata kuliah Politik Hukum Agraria dan Lingkungan, ia mengajak mahasiswa mengkaji persoalan penguasaan tanah, konflik agraria, serta pentingnya menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Andi Harun menegaskan, pemahaman hukum pertanahan tidak cukup hanya dengan memeriksa nama pemegang sertifikat.
Mahasiswa juga perlu menelusuri asal-usul hak, proses perolehan, kekuatan bukti, serta perlindungan terhadap hak pihak lain dan kepentingan masyarakat.
Memahami Hak dan Penguasaan Tanah
Dalam perkuliahan tersebut, Andi Harun menjelaskan perbedaan konsep land ownership atau kepemilikan tanah, land tenure atau hubungan hukum dan sosial dalam penguasaan tanah, land possession atau penguasaan fisik, serta land control atau kendali atas akses dan pemanfaatan tanah.
Ia juga membahas kekuatan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat atas data fisik dan yuridis.
Namun, sertifikat tetap dapat menjadi objek bantahan atau pengujian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Andi Harun turut mengulas Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurut materi yang dibahas, ketentuan perlindungan lima tahun tidak otomatis menghapus seluruh kemungkinan sengketa karena penerapannya bergantung pada persyaratan hukum dan fakta setiap perkara.
Konflik Agraria dan Perlindungan Masyarakat
Pembahasan juga mencakup sengketa kepemilikan, persoalan administrasi pertanahan, konflik tanah adat, konflik agraria struktural, hingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Andi Harun mengingatkan bahwa pembangunan harus berjalan berdasarkan hukum dan tetap menghormati hak masyarakat.
Pemerintah perlu memenuhi prosedur pengadaan tanah serta memberikan ganti kerugian yang layak dan adil.
Ia juga menekankan bahwa tanah yang belum bersertifikat tidak otomatis berstatus tanah negara. Begitu pula, tanah yang tidak digunakan tidak serta-merta menjadi tanah telantar.
Penentuan statusnya harus mengacu pada bukti, riwayat penguasaan, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku.
Dorong Penyelesaian yang Berkeadilan
Andi Harun mengajak mahasiswa memahami berbagai jalur penyelesaian sengketa, mulai dari mediasi dan koreksi administrasi hingga proses peradilan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Ia juga menghubungkan penyelesaian konflik agraria dengan reforma agraria, termasuk legalisasi aset, redistribusi tanah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kepastian hukum agraria tidak cukup dibangun dengan memastikan siapa yang namanya tercatat dalam sertifikat. Kepastian hukum yang berkeadilan menuntut negara mampu menjelaskan dari mana hak itu berasal, bagaimana ia diperoleh, siapa yang dilindungi, dan apakah pelaksanaannya tetap menghormati hak orang lain serta kepentingan masyarakat,” katanya.
Usai mengajar di UWGM, Andi Harun melanjutkan aktivitas akademiknya di Universitas Terbuka Samarinda dengan mengampu mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Perdata.
Melalui kegiatan tersebut, Andi Harun memadukan pengalaman pemerintahan dengan dunia pendidikan.
Ia mendorong mahasiswa berpikir kritis, memahami persoalan hukum secara menyeluruh, dan menjadikan keadilan sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan masyarakat. (*)

