VONIS.ID - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi putusan hukum dengan memenjarakan terdakwa Abdul Gafur Masud (AGM) ke Lapas Klas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (19/10/2022) kemarin.
Pelaksanaan eksekusi pasca putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) itu pasalnya sesuai dengan yang diharapkan dan dimohonkan kuasa hukum terdakawa beberapa waktu sebelumnya.
“Iya sesuai dengan apa yang pernah kita mohonkan, tujuannya agar pihak keluarga lebih mudah melakukan akses kepada klien kami,” ucap Arsyad kuasa hukum AGM saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, Arsyad juga menuturkan kalau saat ini kliennya telah berada di Lapas Klas IIA Balikpapan sesuai dengan eksekusi putusan dari Jaksa KPK.
“Iya benar bapak (AGM) telah ditetapkan untuk menjalani masa tahanannya di Balikpapan,” singkat Arsyad.
Untuk diketahui eksekusi putusan hukum terhadap AGM merupakan tindaklanjut dari perkara sebelumnya, yang mana KPK lebih dulu melakukan eksekusi terhadap terdakwa Nur Afifah Balqis selaku mantan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan yang menerima putusan penahanan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (13/10/2022) lalu.
Sebagai informasi, eksekusi putusan hukum AGM sebagaimana yang telah disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding pada Kamis (20/10/2022) kemarin. Dalam pers rilis tertulisnya, Ipi menuturkan kalau tindakan itu menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Masud,” tutur Ipi.