VONIS.ID - Persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, semakin memanas jelang putusan vonis.
Terbaru, sejumlah saksi dihadirkan untuk meringankan hukuman Richard Eliezer alias Bharada E.
Saksi yang merupakan ahli Hukum Albert Aries menyatakan, seorang bawahan yang dijadikan alat oleh atasannya untuk melakukan tindak pidana dianggap tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukum atas pelanggaran pidana yang terjadi.
Sebab, kesalahan menjadi tanggung jawab pemberi perintah.
“Apakah pejabat yang memberi perintah kepada bawahannya dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh atau melakukan?” tanya pengacara Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
“Kalau kita melihat kapasitas dari penyertaan tadi, maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban. Baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP,” jawab Albert.
Sebagaimana diketahui, Richard mengaku hanya diperintah oleh Ferdy Sambo saat menembak Yosua.
Dia tak kuasa menolak perihtah tersebut karena Sambo adalah atasannya yang berpangkat jauh lebih tinggi.