Jumat, 29 Maret 2024

ASN Berau Dieksekusi Kejaksaan, Kasus Korupsi Dana Samsat Rp 6 Miliar

Rabu, 22 Juni 2022 14:4

DITANGKAP - AL yang telah didtetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Samsat Berau senilai Rp 6 miliar/ Foto: IST

VONIS.ID - Setelah sebulan melakukan penyelidikan, tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengungkap pelaku kasus korupsi dana Samsat pada Selasa (21/6/2022) kemarin.

Pelaku kasus rasuah senilai Rp 6 miliar itu diketahui merupakan seorang pria berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial AL.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah tim menyidik keterangan 17 orang yang bermuara pada AL yang berperan sebagai Pengelola Layanan Operasional (OPL) Samsat Berau.

"Jadi AL ini bertugas menerima pendaftaran yang ditujukan ke polisi kemudian masuk di sistem milik Bapenda, saat masuk di sistem Bapenda itu AL memainkan perannya," jelas Indra Thimoty kasi penyelidikan Bidang Pidsus Kejati Kaltim, Rabu (22/6/2022).

Dalam menjalankan aksinya, AL mengakali sistem input dan berhasil menggasak anggaran yang harusnya diterima Bapenda Kaltim.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dokumen yang telah kita sita, maka kita mengerucut siapa dalam yang bertanggung jawab dalam hal ini tindak pidana korupsi penerimaan pajak, dan muncullah nama AL," imbuhnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal