VONIS.ID - Alih fungsi bangunan tanpa izin menjadi sorotan DPRD Samarinda.
Bangunan yang dimaksud yakni yang mengalami perubahan fungsi atau penggunaan tidak sesuai dengan perizinannya.
Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatiha mendorong agar instansi terkait untuk segera melakukan langkah nyata dalam mengatasi persoalan tersebut.
Laila Fatiha juga meminta agar Pemkot Samarinda khususnya instansi teknis, untuk segera melakukan evaluasi.
Khususnya, evaluasi terhadap bangunan yang tidak menyesuaikan fungsi dengan perizinannya.
“Harus distop dulu operasionalnya. Ini bukan jadi rahasia lagi. Tunggu dirazia, baru mengurus izinnya,” kata Laila Fatiha, Rabu (14/9/2022).
Laila Fatiha mencontohkan adanya bangunan dalam perizinan merupakan rumah toko atau ruko.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, bangunan tersebut malah berubah fungsi menjadi guest house atau kos-kosan.