Kamis, 9 Mei 2024

Irjen Ferdy Sambo Sang Dalang

Berkas Perkara Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri

Senin, 29 Agustus 2022 21:36

MENJELASKAN - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana/ Foto: metrotv

VONIS.ID - Berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dikembalikan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan Kejagung telah berkoordinasi dengan Bareskrim terkait berkas-berkas yang dinilai belum lengkap tersebut.

Keempat berkas tersangka ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, sementara Putri Candrawathi dikatakan baru diterima.

"Prosesnya sudah berjalan lebih kurang dua minggu. Kami koordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, juga penyidik yang dipimpin Dirtipidum Brigjen Andi Rian," ujar Fadil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan proses hukum memerlukan ketelitian dan kehati-hatian sesuai acara pidana dan pasal yang disangkakan.

Dia mengaku enggan berkomentar lebih banyak karena penyidikan masih berlangsung.

"Kami nggak boleh sembarangan. Makanya, saya tidak mau banyak bicara karena takut bias. Proses penyidikan harus berjalan sesuai denhan unsur pidana agar fokus. Sebab, jaksa tidak boleh banyak bicara," jelasnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal