Sabtu, 20 April 2024

Irjen Ferdy Sambo Sang Dalang

BREAKING NEWS - Banding Ditolak, Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Senin, 19 September 2022 14:53

BERJALAN - Irjen Ferdy Sambo (paling depan) saat akan menjalani sidang komisi etik, Kamis (25/8/2022)/ Foto: IST

VONIS.ID - Pada Senin (19/9/2022), majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Ini berarti, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal