IMG-LOGO
Home Kriminal Curi Kalung Emas Anak di Mall SCP Samarinda, Pria 40 Tahun Diamankan Polisi
kriminal | Umum

Curi Kalung Emas Anak di Mall SCP Samarinda, Pria 40 Tahun Diamankan Polisi

oleh Alamin - 05 April 2025 12:26 WITA

Curi Kalung Emas Anak di Mall SCP Samarinda, Pria 40 Tahun Diamankan Polisi

Curi kalung emas milik seorang anak dibawah umur, pria berinisial K (40) ditahan polisi.Kasus pencurian itu terjadi di Mall SCP Samarinda, Samarinda p...

IMG
Ilustrasi kalung emas anak di bawah umur/Foto: aliexpress.com

VONIS.ID - Curi kalung emas milik seorang anak dibawah umur, pria berinisial K (40) ditahan polisi.

Kasus pencurian itu terjadi di Mall SCP Samarinda, Samarinda pada Selasa 1 April 2025 lalu.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo  menjelaskan, bahwa orang tua korban pada saat itu sedang duduk di salah satu tenan tempat bermain Mall tersebut.

Tidak lama kemudian pelapor yang sedang menukar koin, tiba-tiba terkejut kalung yang dikenakan oleh korban sudah tidak berada pada leher anaknya.

Atas kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.

Usai menerima laporan, Kanit Reskrin Iptu Dedi Lantang langsung melakukan penyelidikan dengan meminta rekaman CCTV di Mall SCP tersebut, dan terlihat seorang pria yang mengambil kalung di leher korban dengan cara menggunting. 

"Pelaku dengan jelas mencuri kalung korban seberat 2,54 gram dengan cara menggunting sambil menarik kalung tersebut dari leher korban. Setelah itu pelaku kabur," ujarnya. 

Setelah mendapatkan rekaman CCTV tersebut, unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bersama anggota Jaga Pos Pam Ops Ketupat Mahakam 2025 mengejar pelaku.

Pada tanggal 2 April 2025 pelaku pun berhasil di tangkap di Jl.P.Irian Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota.

Saat dilakukan introgasi singkat oleh tim Reskrim, pelaku pernah masuk penjara.

Pria yang berusia 40 tahun itu juga mengakui dan telah menjual barang tersebut dengan harga Rp.3.170.000 kepada pengepul emas di Jalan Jendral Sudirman area pasar pagi.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual perhiasan tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya," pungkasnya. (*)

Berita terkait