VONIS.ID - Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan pendistribusian produk lokal UMKM ke pasar modern dilakukan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri.
Sosialisasi raperda itu dilaksanakan di Kantor Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecematan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Minggu (20/11/2022).
Tujuannya sendiri adalah untuk mengatur bagaimana UMKM ini dapat menjual produknya di pasar modern
Menurut Novi, kehadiran pasar modern yang saat ini menjamur di lingkungan sekitar kita dinilai tidak memberi keuntungan bagi Pemerintah maupun masyarakat Kota Samarinda.
"PAD dari pasar modern tidak masuk ke Kota Samarinda melainkan langsung ke pusat," ucap Novi saat diwawancarai.