VONIS.ID - DPRD Samarinda menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dapat mengancam organisasi profesi kesehatan.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain dengan tegas mengatakan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.
Sebelumnya, kalangan organisasi profesi juga sudah lebih dulu melakukan penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Saya termasuk orang yang menentang berlakunya RUU Omnibus Law Kesehatan, karena itu akan mengancam organisasi profesi kesehatan," tegas Sani.
Sani menyebut ada banyak poin pada RUU Omnibus Law Kesehatan yang merugikan tenaga kesehatan.
Ia mengaku siap memaparkan semua yang ia tidak setuju terkait poin Omnibus Law Kesehatan.