VONIS.ID – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengusir tim pengacara Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari ruangan saat rapat kerja Komisi IV, Selasa (29/4/2025).
Pasalnya, manajemen RSHD mangkir dari undangan resmi DPRD dan malah mengirimkan tim kuasa hukum untuk hadiri rapat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menilai kehadiran pengacara justru memperjelas ketidakseriusan manajemen RSHD dalam menyelesaikan masalah.
“Kalau yang datang pengacara, berarti ini sudah masuk ranah hukum. Tapi kami ini DPRD, bukan pengadilan. Kita undang untuk cari solusi, bukan debat hukum,” ujar Andi Satya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, bahwa undangan kepada manajemen RSHD sudah dikirim sejak 21 April lalu.
“Kalau mereka datang hari ini, itu bukti itikad baik. Tapi nyatanya tidak,” ucapnya.
Untuk itu, sebagai bentuk ketegasan dari Komisi IV DPRD Kaltim, maka keputusan mengusir pengacara adalah langkah yang tepat.
“Ini bentuk ketegasan kami,” tegasnya.
Diketahui, kuasa hukum yang hadiri rapat kerja Komisi IV untuk mewakili manajemen RSHD yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus.
Mereka sempat menyampaikan, bahwa manajemen RSHD sedang berada di luar kota.
Namun, alasan itu langsung dibantah oleh para karyawan dan mantan karyawan RSHD yang juga hadir.
“Bohong itu. Mana ada mereka keluar kota,” cetus salah satu karyawan, disambut riuh sahutan peserta rapat lainnya.
Melihat situasi makin panas, pimpinan rapat yang dipegang Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengambil langkah tegas.
Ia meminta agar tim pengacara keluar dari ruang rapat.
“Sebelum kita lanjutkan, mohon pengacaranya keluar saja. Kita rapat dengan Disnaker dan para karyawan,” pungkasnya. (adv)
