Sabtu, 27 April 2024

Berita Balikpapan Terkini

Eks Karyawan Balikpapan Pos Menang Gugatan, PT DMP Diwajibkan Bayar Pesangon Senilai Rp 353 Juta

Jumat, 10 Maret 2023 22:19

FOTO BERSAMA - Pihak karyawan Balikpapan Pos fot bersama usai persidangan/ Foto: pojoknegeri.com

VONIS.ID - Eks karyawan Balikpapan Pos memenangkan gugatan terhadap PT Duta Margajaya Perkasa (PT DMP).

Majelis Hakim menjatuhi PT Duta Margajaya Perkasa, agar membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya. 

Hal tersebut diputuskan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH dalam sidang putusan di Ruang Prof DR Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Kamis (9/3/2023).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lukman Akhmad SH mengabulkan sebagian gugatan 13 pekerja yang dipimpin Rusli dkk, beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan gugatan Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustuni dengan register bernomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.

Dalam dua gugatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan menghukum tergugat (Balikpapan Pos) wajib membayar hak-hak pesangon pekerja sebesar Rp 353 juta secara tunai dan sekaligus.

Dalam amar putusan tersebut pula, dituangkan biaya beban sidang ditanggung pihak yang kalah dan dibayarkan ke kas negara.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH dihadapan para penggugat dan tergugat.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal