Sabtu, 23 November 2024

Ikut Kampanye Rudy-Seno, Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi Dilaporkan Tim Kuasa Hukum 01 ke Bawaslu Kaltim

Senin, 28 Oktober 2024 20:13

FOTO : Roy Hendrayanto Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01 Isran-Hadi saat melaporkan dugaan pelanggaran Plt Wali Kota Samarind Rusmadi Wongso. (IST)

"Kami berharap Bawaslu dapat bergerak sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan kampanye di hari libur, undang-undang tidak menyebutkan bahwa Plt boleh kampanye di hari libur tanpa mengajukan cuti. Kami sudah membaca beberapa referensi, termasuk Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, dan PKPU, yang tidak pernah menyebutkan bahwa Plt bebas dari kewajiban mengajukan cuti," terangnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa Badan Pengawas Pemilu, Danny Bunga menyatakan bahwa laporan resmi tersebut telah diterima pihaknya dan sedang dikaji dan telaah lebih lanjut.

"Kami sudah menerima laporan tersebut, namun kami akan memeriksa terlebih dahulu berkas-berkasnya. Apakah ada perbaikan atau kita lanjut dengan proses pleno untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran itu ada atau tidak," jawabnya.

Danny Bunga juga menambahkan bahwa terkait dengan bentuk jabatan Plt sendiri, di dalam undang-undang normatif tidak disebutkan secara spesifik, tetapi apakah itu masuk dalam kategori Pj seperti yang disebutkan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri, mereka akan mengkajinya terlebih dahulu di rapat pleno pimpinan. 

"Salah satu poin yang mungkin akan kita gali adalah poin cuti," pungkasnya.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal