VONIS.ID - PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) resmi dibubarkan dan dilikuidasi.
Keputusan ini merupakan buntut dari perkara kasus korupsi yang melibatkan anak perusahaanya itu.
Keputusan pembubaran dan likuidasi itu pun telah disetujui oleh pemegang saham IM2.
Pembubaran dan likuidasi IM2 dilakukan pada 8 Desember 2021 kemarin.
“Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukan likuidator yakni Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Alvian M Tambunan, S.H. dan Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. dari Kantor Law Firm James Purba & Partners,” tulis Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak , Jumat (10/12/2021) dikutip dari detikfinance
Dengan keputusan itu, termasuk penunjukan likuidator, pihak Indosat berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib.
Perseroan menegaskan tidak mengetahui ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang timbul dari likuidasi tersebut.
Diwartakan sebelumnya, kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) terus berlanjut.