Uang Rp 1,3 triliun ditetapkan sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus ini.
Namun, sejak tahun 2015 Kejaksaan Agung belum melakukan eksekusi uang pengganti tersebut.
Terkait hal itu, Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan no perkara 92/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL untuk kasus itu.
Dalam gugatan tersebut, Kejaksaan agung diminta agar segera mengeksekusi uang pengganti kerugian negara kepada Indosat.
Senior Equity Research Analyst PT MNC Sekuritas Victoria Venny mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat bagi PT Indosat Ooredoo untuk dapat menyelesaikan seluruh kasus hukum yang terjadi di IM2.
Selain itu Indosat akan melakukan merger dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I), saat ini keuangan operator telekomunikasi terbesar ke dua di Indonesia tersebut dalam kondisi yang sangat baik dan menguntungkan.
Oleh karenanya Indosat diyakini mampu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun ke Kas Negara di Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai dampak dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)