Minggu, 24 November 2024

Update Terkini

IM2 Resmi Dilikuidasi, Indosat Beberkan Penyebabnya

Sabtu, 11 Desember 2021 16:35

INDOSAT: PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) resmi dibubarkan dan dilikuidasi/IG @sahabatim3sumatera

VONIS.ID - PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan  anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) resmi dibubarkan dan dilikuidasi.

Keputusan ini merupakan buntut dari perkara kasus korupsi yang melibatkan anak perusahaanya itu.

Keputusan pembubaran dan likuidasi itu pun telah disetujui oleh pemegang saham IM2.

Pembubaran dan likuidasi IM2 dilakukan pada 8 Desember 2021 kemarin.

“Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukan likuidator yakni Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Alvian M Tambunan, S.H. dan Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. dari Kantor Law Firm James Purba & Partners,” tulis Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak , Jumat (10/12/2021) dikutip dari detikfinance

Dengan keputusan itu, termasuk penunjukan likuidator, pihak Indosat berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib.

Perseroan menegaskan tidak mengetahui ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang timbul dari likuidasi tersebut.

Diwartakan sebelumnya,  kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) terus berlanjut.

Uang Rp 1,3 triliun ditetapkan sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus ini.

Namun, sejak tahun 2015 Kejaksaan Agung belum melakukan eksekusi uang pengganti tersebut.

Terkait hal itu, Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan no perkara 92/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL untuk kasus itu.

Dalam gugatan tersebut, Kejaksaan agung diminta agar segera mengeksekusi uang pengganti kerugian negara kepada Indosat.

Senior Equity Research Analyst PT MNC Sekuritas Victoria Venny mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat bagi PT Indosat Ooredoo untuk dapat menyelesaikan seluruh kasus hukum yang terjadi di IM2.

Selain itu Indosat akan melakukan merger dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I), saat ini keuangan operator telekomunikasi terbesar ke dua di Indonesia tersebut dalam kondisi yang sangat baik dan menguntungkan.

Oleh karenanya Indosat diyakini mampu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun ke Kas Negara di Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai dampak dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal