VONIS.ID, SAMARINDA - Polresta Samarinda mengungkap kasus tambang ilegal, dengan pemodalnya berhasil diamankan.
Zainuddin (35) sebagai pemodal terbukti melakukan aktivitas penambangan di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
“Selain pelaku (Zainuddin), kita juga mintai keterangan beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, Selasa (23/5/2023).
Lanjutnya, kasus tambang ilegal yang kesekian kalinya di kawasan Muang Dalam itu terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar.
“Dari informasi masyarakat itu kita turunkan tim untuk penyelidikan dan setelah beberapa hari (penyelidikan), kita berhasil mengamankan pelaku dan beberapa saksi,” tambahnya.
“Kita temukan singkapan atau bukaan lahan yang sudah diambil batu baranya sekitar 100 metrik ton,” imbuhnya.
Kepada petugas, Zainuddin mengaku aktivitas pengerukan emas hitam itu baru saja dia lakukan dan belum sempat menikmati hasilnya.
“Kegiatannya baru dua hari. Informasi awal di tanggal 13 Mei, dan kita amankan pelaku di tanggal 15 Mei. Aktivitas itu dilakukan di area milik orang lain,” terangnya.