Sabtu, 23 November 2024

Bersihkan Pilkada 2024 dari Korupsi, KPK Gandeng KPU hingga Bawaslu Perkuat Program Hajar Serangan Fajar

Rabu, 24 Juli 2024 16:39

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri/IST

VONIS.ID - Guna menanggulangi praktik korupsi yang kerap mengiringi proses demokrasi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperkuat program Hajar Serangan Fajar menjelang Pilkada serentak 2024.

Disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, bahwa program Hajar Serangan Fajar merupakan upaya pencegahan yang diimplementasikan untuk meminimalisir manipulasi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.

"KPK memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi integritas Pilkada tahun ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk pemberian yang bertujuan untuk mempengaruhi hasil Pilkada," ujarnya di Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda, pada Rabu (24/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa praktik korupsi di Pilkada tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat.

"Kami telah melihat kasus-kasus di mana kepala daerah terpilih menggunakan jabatannya untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan saat kampanye, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik," ucapnya.

Ia juga merespon apatisme yang terkadang muncul di masyarakat terhadap pemberian uang atau barang dari calon kepala daerah.

Ali Fikri menegaskan bahwa hal itu adalah masalah yang harus disikapi dengan serius.

"Korupsi memiliki korban yang nyata, yaitu kita semua. Masyarakat harus menyadari bahwa menerima 'serangan Pajar' hanya akan merugikan kita sendiri di masa depan," tegasnya.

Program Hajar Serangan Fajar tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga kolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan secara transparan dan jujur.

Ia juga menjelaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari korupsi.

"Kami berupaya agar setiap individu memahami bahwa menolak pemberian adalah langkah awal untuk mencegah korupsi yang merajalela di lingkungan kita," pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal