Kamis, 19 September 2024

Buntut Viralnya Dugaan Pelecehan, ASN Disdukcapil Nunukan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 27 Mei 2024 18:55

Korban pelecehan seksual oleh oknum ASN Disdukcapil Nunukan saat memberikan laporannya kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu. (IST)

VONIS.ID, NUNUKAN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa gadis 21 tahun di Nunukan pada 8 Mei 2024 lalu akhirnya berujung dengan ditetapkannya seorang tersangka oleh pihak kepolisian.

Tersangka itu tak lain adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Disdukcapil Nunukan, Kalimantan Utara yang bernama AH.

Naiknya status tersangka AH itu bahkan telah dikonfirmasi oleh pihak Polres Nunukan.

“Iya, (jadi tersangka), kemarin sudah kita naiknya statusnya sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, Senin (27/5/2024).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pada kesempatan sebelumnya, saat AH diperiksa dirinya tak pernah mengaku telah melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Namun demikian, Lusgi menegaskan kalau pembantahan yang dilakukan AH tidak lantas menyurutkan penetapannya sebagai tersangka.

“Kita kan tidak berpatokan sama keterangan pelaku saja. Tapi, keterangan saksi-saksi lainya juga ada. Begitu juga dengan bukti-bukti dugaan pelecehan yang kita dapatkan,” terangnya.

Dari semua tuduhan, kepada polisi AH membenarkan dan mengakui telah menyuruh korban untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian menanyakan soal tato korban lalu dengan keinginan korban sendiri membuka lengan bajunya.

“Selebihnya terkait dugaan pelecehan dibantah semua oleh AH. Nah, terkait bantahan tersebut, itu kan haknya. Tapi, yang jelas kita berpatokan dari hasil penyidikan,” bebernya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya masih belum melakukan penahanan terhadap AH. Sebab proses penyidikan hingga saat ini masih terus berjalan.

“Kalau untuk tersangka belum kita lakukan penahanan. Ada prosesnya. Nanti kita informasikan perkembangannya lebih update lagi,” tukasnya.

Untuk diketahui, korban mengaku dilecehkan oleh oknum tersebut saat mengurus KTP di kantor Disdukcapil Nunukan.

Saat kepengurusan itu, tersangka memanggil korban ke dalam ruangan dengan alasan untuk menanyakan beberapa hal terkait dokumennya.

Namun korban disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya. Karena mengaku tidak hafal, korban yang mengaku lama hidup di Malaysia.

Dalam ruangan itu juga, dari pengakuan korban, AH menanyakan sejumlah hal pribadi yang sifatnya sensitif.

Bahkan, korban juga diminta untuk menaikkan lengan bajunya untuk melihat tatonya.

Bahkan, korban juga mengakui dilecehkan dengan dicium oleh oknum tersebut. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal