VONIS.ID - Presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan melaporkan Rocky Gerung perihal hinaan yang dilontarkan akademisi dan pakar politik tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo tidak akan melaporkan Rocky Gerung.
Mahfud menuturkan, Jokowi menganggap pernyataan Rocky Gerung yang menyebutnya dengan menggunakan kata 'bajingan' adalah hal yang remeh.
"Ini Pak Jokowi nggak mau lapor karena bagi Pak Jokowi remeh aja, ngapain dilaporin," ujar Menkopolhukam, Mahfud MD, dikutip dari detik.com.
Mahfud menjelaskan, jika pasal yang akan dijeratkan kepada Rocky Gerung merupakan delik aduan, Jokowi sendirilah yang harus melaporkan.
Namun, jika delik biasa yang disangkakan, siapa saja bisa melaporkan Rocky Gerung.
Sebagai informasi, Rocky Gerung saat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal-pasal tersebut merupakan delik biasa.
Sedangkan delik aduan misalnya Pasal 218 ayat (1) KUHP, yang isinya 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV'.
Pasal ini sebelumnya digunakan relawan Jokowi saat melapor ke Bareskrim.
Namun laporan itu diarahkan ke pengaduan.
Setidaknya terdapat empat laporan terhadap Rocky terkait penghinaan terhadap Jokowi, berikut ini pihak yang melaporkan:
1. Hidayat Hasibuan
Laporan pertama disampaikan seorang warga atas nama S Hidayat Hasibuan.
Hidayat melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023.
Laporan Hidayat telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
2. Ferdinand Hutahaean
Laporan kedua terhadap Rocky dilayangkan politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean.
Laporan Ferdinand teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.
Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. PDIP
PDIP turut melaporkan Rocky ke Bareskrim melalui tim hukumnya.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri, tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporan ini, Rocky disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Anggota Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI-P, Johannes L Tobing mengaku telah mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Rocky terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Jokowi.
4. DPD PDIP Banten
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Banten turut melaporkan Rocky ke Polda Banten, Kamis (3/8/2023).
Obyek pelaporan terkait ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.
Rocky disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjr menilai proses hukum terhadap Rocky memungkinkan untuk dilakukan.
Fickar juga menyoroti terkait pelaporan Ferdinan terhadap Rocky yang menggunakan UU ITE dan Pasal 28 jo Pasal 45 KUHP.
Menurut Fickar, ketentuan pasal yang sudah dicabut dapat diperlajukan terhadap pelaku tergantung waktu perbuatan dilakukan.
"Kalau soal proses hukum sangat menungkinkan untuk dilakukan," ucap Abdul Fickar, dikutip dari Kompas.com.
(redaksi)