Sabtu, 23 November 2024

Jaringan Warga Peduli Pilkada Gelar Demo di Bawaslu RI, Tolak Keikutsertaan Edy Damansyah di Pilkada Kukar

Senin, 2 September 2024 19:29

Aksi Jaringan Warga Peduli Pilkada saat menggelar aksi di depan kantor Bawaslu RI. (IST)

“Kami meminta agar mengikuti UU yang berlaku di NKRI , KPU Kukar harus tunduk kepada putusan MK. No.2/PPU/XXI-2023. Hari ini di Kabupaten Kutai Kartanegara akan ada pelanggaran konstutisi, tentang pemilihan bupati Kukar. Kedatangan kami disini adalah bagaimana bisa mendapatkan keadilan dan kami meminta agar kita bisa mendapatkan keadilan politik, Keputusan dari MK tidak bisa di ganggu gugat,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Edy Mulawarman beserta puluhan pengunjuk rasa mendesak agar Bawasalu RI bisa melakukan tugasnya untuk memantau agar pelaksanaan Pilkada serentak bisa berlangsung sebagai mana aturan hukum.
Selain itu, dalam aksi tersebut Jaringan Warga Peduli Pilkada juga mendesak tiga hal.

1. Memperhatikan aspirasi masyarakat Daerah Kutai Kartanegara untuk Pilkada 2024 yg jujur, adil dan transparan 
2. Menjaga moralitas dan keindependenan KPU Kabupaten Kukar untuk tunduk pada putusan MK tentang persyaratan Calon Kepala Daerah Pertahanan yg sudah dua periode untuk maju lagi 
3. Meminta pengawasan dan pemantauan yg intensif atas perilaku penyelenggaran jajaran KPU untuk tunduk dalam segala bentuk aturan hukum termasuk putusan2 MK yg menjadi pertimbangan hukum yg jelas dan mengikat.
Aksi puluhan warga itu lantas disambut dengan Masayu Fitri selaku Humas Bawaslu RI yang melakukan mediasi. Dalam tanggapannya, Masayu menjelaskan kalau pihak Bawaslu RI akan menerima aspirasi pengunjuk rasa dan melakukan tindaklanjut ke daerah Kutai Kartanegara.

“Kami akan terima dan kami akan telusuri dan laporkan nanti dengan ketua Bawaslu,” singkat Masayu.

Selain menyampaikan aspirasi kepada Bawaslu RI, diakhir pengunjuk rasa juga menyampaikan pesan kepada KPU Kutai Kartanegara yang dinilai tidak berpegang teguh kepada putusan hukum, karena sudah meloloskan pasangan Edi Damansyah-Rendy Solihin pada Pilkada Kukar 2024.

“Selamat bertugas KPUD Kukar dengan berpegang berpegang teguh kepada Hukum dan UU yang berlaku di NKRI , KPU Kukar harus tunduk kepada putusan MK. No.2/PPU/XXI-2023 tentang Edi Damansyah (Terhitung dua periode),” pungkas Edy Mulawarman menutup aksi. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal