Minggu, 24 November 2024

Nasional

Korupsi 'Ketok Palu' Zumi Zola, KPK Tetapkan 52 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 2 September 2023 9:33

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. / Foto: IST

VONIS.ID - Kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, belum berakhir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima sebagai tersangka dugaan suap uang ketok palu kepada Zumi Zola

Zumi Zola sendiri merupakan Gubernur Jambi periode 2016-2018 yang terjerat kasus korupsi

Posisinya kemudian digantikan oleh Fachrori dari 2019 hingga 2021. 

Adapun Rahima merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang menjadi salah satu tersangka uang ketok palu Zumi Zola

“Tim penyidik memanggil tersangka tindak pidana korupsi suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai dengan 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018,” ucap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com.

Selain Rahima, KPK memeriksa lima mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 lainnya sebagai tersangka, di antaranya Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran. 

Adapun, KPK sampai saat ini menyidik dugaan suap uang ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017-2018. 

Kasus itu pernah menyeret Zumi Zola ke jeruji besi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 52 orang tersangka dalam dua gelombang. 

Pada gelombang pertama, KPK menjerat 24 tersangka termasuk Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi. 

Mereka sudah disidang dan putusan pengadilan sudah inkrah. 

Pada gelombang kedua, KPK menetapkan 28 tersangka lain dan anggota DPRD Jambi. 

Sebagian dari mereka tengah disidangkan sementara beberapa lainnya masih dalam tahap penyidikan. 

Pada 23 Mei lalu, Zumi Zola juga telah dipanggil tim penyidik. 

Pada 27 September 2022 mantan aktor itu juga menghadap penyidik.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal