Rabu, 15 Januari 2025

KPU Kaltim Siap Beri Jawaban Dalam Sidang Kedua Gugatan Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi yang akan kembali menggelar sidang kedua gugatan Isran-Hadi dalam sengketa Pilgub Kaltim pada 21 Januari 2025 mendatang. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur sedang bersiap memberikan jawaban dalam sidang kedua gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Pilkada Kaltim Isran NoorHadi Mulyadi yang mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, kalau gugatan yang tercatat dalam perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 akan dilanjutkan pada 21 Januari 2024 mendatang.

Sidang perdana PHP Kada sendiri diselenggarakan di Lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025) lalu.

“Selanjutnya ada sidang yang terjadwal kan tanggal 21 Januari,” sebut Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih.

Dalam sidang perdana, beragendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara hasil Pilgub Kaltim dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel Hakim 3.

Pada sidang kedua, sebagai pihak termohon dalam PHP Kada, KPU Kaltim tentunya sedang mempersiapkan jawaban atas semua yang didalilkan pihak Isran–Hadi sebagai pemohonan gugatan.

“Disanalah (sidang kedua) ada pemeriksaan, termasuk keterangan dari pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum paslon 2, keterangan Bawaslu Kaltim dan jawaban KPU Kaltim sebagai termohon dalam perkara 262,” terangnya.

Perselisihan hasil Pilkada, juga menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

Tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK). Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara hasil Pilgub Kaltim dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel Hakim 3.

Dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Isran Noor pertama kalinya tampil di muka publik pasca penetapan hasil Pilgub Kaltim pada Desember 2024 lalu.

Ia hadir langsung mendampingi kuasa hukumnya, Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada.

Dalam permohonan gugatan, setidaknya ada 4 pokok permohonan dibacakan Refly Harun menyangkut kartel politik, money politik, tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, serta terakhir menengarai ada struktur pemerintahan yang terlibat dalam dugaan money politic di tingkat RT.

Pihak paslon nomor urut 1 meminta pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024.

Diketahui raihan suara paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara. 

Sehingga selisihnya adalah 202.606 suara atau 11,3 persen, artinya pihak Isran-Hadi tak dapat mengajukan sengketa jika berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan syarat selisih permohonan perselisihan hasil pilkada.

Karena dengan suara pemilih 2 juta pada Pilkada Kaltim 2024, maka paling tidak untuk dapat mengajukan permohonan sebesar 1,5 persen.

“Memang permohonan ini tidak mencapai syarat di Pasal 158, yang mulia. Tetapi kami mendalilkan terhadap hal-hal yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly Harun pada Hakim Konstitusi dalam sidang.

Refly Harun juga melampirkan bukti–bukti termasuk video dugaan money politik yang dilakukan lawan Isran Noor pada Pilkada 2024.

Maka dari itu, dalam petitum permohonannya atau tuntutan pemohon, ia menyampaikan MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya terhadap pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024.

Serta mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud–Seno Aji dalam Pilgub Kaltim Tahun 2024.

Tak hanya itu, dalam petitum juga disampaikan agar menetapkan perolehan suara hasil Pilgub Kaltim Tahun 2024 untuk pasangan calon nomor urut 1, lsran Noor-Hadi Mulyadi sebesar 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji sebesar 0 suara.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal