VONIS.ID, SAMARINDA - Pada sidang lanjutan kasus sengketa yang dilayangkan Makmur HAPK, majelis hakim Mahkamah Partai Golkar turut mendengarkan penjelasan dari termohon dan pemohon.
Saksi termohon merupakan perwakilan dari DPD Golkar Kaltim maupun fraksi yang ada di DPRD Kaltim.
Ketua Majelis Hakim Supriansa menanyakan beberapa pertanyaan ke ketua Fraksi Golkar Andi Harahap.
Ia menanyakan beberapa alasan kenapa Fraksi tetap menginginkan pergantian ketua DPRD Kaltim.
Hal tersebut langsung dijawab oleh Andi Harahap. Menurutnya pergantian tersebut berdasarkan perintah partai.
Baik dari tingkat DPP maupun DPP meminta agar pergantian ketua DPRD terus bergulir.
Kemudian Supriansa menanyakan beberapa pertanyaan lagi. Ia menanyakan tupoksi seperti apa yang dapat menguatkan alasan fraksi agar pergantian ketua DPRD terus berlanjut.
Namun Andi Harahap tidak dapat menjelaskan secara detil tupoksi yang disebut ketua majelis hakim.
Ia pun hanya menjawab berdasarkan arahan dari DPP maupun DPD tingkat I.
"Kita banyak pak kita sebagai anggota partai harus taat dan patuh terhadap partai. Di keanggotaan semua kader baik yang ada di dewan maupun tidak harus tunduk dengan partai," ucapnya.
Seolah tidak puas, beberapa anggota majelis hakim menanyakan hal tersebut terkait duduk permasalahan pergantian ketua DPRD Kaltim.
Sebab ketua Majelis Hakim hanya menanyakan keaktifan sebagai anggota fraksi maupun ketua DPRD.
Justru Andi Harahap tetap menjelaskan ketidaktifan Makmur HAPK selama di internal partai Golkar
"Rapat fraksi tidak hadir rapat DPD I tidak hadir banyak lagi," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Listiyono juga memberikan keterangan.
Ia akui semua rapat pleno internal fraksi membahas pergantian ketua DPRD Makmur HAPK.
Ia menyebut selama menjadi anggota fraksi, Makmur jarang sekali merespon ataupun mendatangi kegiatan internal fraksi.
"Iya yang mulia berdasarkan rapat evaluasi selaku sekretaris beberapa telpon dan wa tidak direspon. Termasuk setelah surat DPP keluar kita komunikasikan tidak hadir," Kata Tio sapaannya (*)