Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Motor IRT Dicuri Seorang Pria di Jalan Siradj Salman Samarinda

Senin, 28 Maret 2022 16:22

PELAKU - Guntur Roy Peter Yohanes saat diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik seorang IRT di Jalan Siradj Salman/ Foto: IST

VONIS.ID - Tim Marabunta, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kembali mengamakan seorang pelaku pidana pencurian dan kekerasan pada Minggu (27/3/2022) kemarin. 

Pelaku yang diamankan itu bernama Guntur Roy Peter Yohanes (34) setelah terbukti mengambil paksa motor Honda Scoopy KT 3948 DF milik Fransiska (51) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).

Informasi dihimpun, kejadian itu berawal saat Fransiska (51) yang sedang membeli hati ayam di Jalan Siradj Salman, kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Ketika korban hendak memarkir kendaraan miliknya dengan keadaan kunci yang masih menempel, tiba-tiba pelaku datang dan langsung membawa motor tersebut.

"Korban (Fransiska) saat itu kaget pas motornya dibawal lari pelaku (Guntur Roy Petrus Yohanes). Dan korban pun sempat berusaha mengejarnya dari belakang," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, Senin (28/3/2022).

Lanjut Fahrudi, Fransiska yang terus mengejar Guntur untuk mendapatkan kembali motor miliknya kala itu dengan memegang begel belakang kendaraannya, hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka, lantaran terseret di jalan. 

"Jadi korban ini terus memegang begel motornya sampai terseret. Akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka di bagian pinggul sebelah kiri dan kanan," jelas Fahrudi.

Atas kejadian itu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Marabunta langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi di lokasi TKP. Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ring Road 3 tepatnya di depan kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN)," bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu unit motor merek honda scoopy merah putih.

Kini pelaku langsung dibawa menuju Polsek Samarinda Ulu guna penyelidikan lebih lanjut, dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Sekarang pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih terus kami dalami," pungkasnya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal