"Hasil curiannya kami bagi dan uangnya kami pakai untuk minum-minum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi AA dan AR berhasil diungkap petugas pada Selasa (1/3/2022) setelah korban memberi laporan dan pihak kepolisian berhasil melakukan penyelidikan serta pengungkapan.
Kedua pelaku pun diamankan petugas pada dua lokasi berbeda. Dari keduanya, satu pelaku terpaksa harus menerima hadiah timah panas sebab saat hendak diamankan sempat melakukan upaya perlawanan.
Akibat ulahnya, kini kedua pelaku yang berstatus residivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(tim redaksi)