VONIS.ID, SAMARINDA - Polisi mengungkap fakta lain terkait perampokan di Tenggarong yang menimpa rumah personel Korps Wanita TNI-AD atau Kowad, perampk sempat minta korban buka selimut.
Detik-detik saat AA dan AR melakukan perampokan di Tenggarong, mereka sempat menyuruh korban yang adalah seorang Kowad, untuk membuka selimut.
Hal itu terungkap dalam pers rilis yang digelar Polres Kutai Kertanegara (Kukar) pada Jumat (4/3/2022) tadi.
Diketahui, kedua perampok yang berusia 25 tahun itu menyatroni kediaman korbannya pada Jumat (25/2/2022) dini hari lalu.
"Waktu itu saya minta korban untuk ambil uang di lemari.
api pas jalan korban agak lambat karena tersangkut selimut, saya suruh korban untuk membukanya (selimut). Itu saja," ungkap AA saat diwawacara awak media.
Selain itu, AA mengaku untuk masuk ke kediaman korbannya, ia bersama AR menerobos melalui lubang angin dari jendela.
"Saya masuk dari lubang angin itu, Tau-tau ada orang di dalam rumah," jelas AA.
Disinggung adanya niatan untuk melakukan penganiayaan, AA menegaskan dirinya tidak berniat untuk melakukan hal tersebut.
"Tidak, cuma sampai menakut-nakuti saja," ujarnya.
Selain itu, saat ditanta lebih jauh pria yang telah keluar masuk penjara itu mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui rumah tersebut adalah milik salah satu anggota Kowad TNI-AD.
"Engga tahu, baru tahunya pas ketangkap ini," terangnya.
Sementara itu, hasil curian keduanya pun telah dijual dan hasil penjualan dibagi keduanya untuk berfoya-foya.
"Hasil curiannya kami bagi dan uangnya kami pakai untuk minum-minum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi AA dan AR berhasil diungkap petugas pada Selasa (1/3/2022) setelah korban memberi laporan dan pihak kepolisian berhasil melakukan penyelidikan serta pengungkapan.
Kedua pelaku pun diamankan petugas pada dua lokasi berbeda. Dari keduanya, satu pelaku terpaksa harus menerima hadiah timah panas sebab saat hendak diamankan sempat melakukan upaya perlawanan.
Akibat ulahnya, kini kedua pelaku yang berstatus residivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(tim redaksi)