VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait tak ditahannya Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2024).
Meski Hasto telah berstatus tersangka dalam perkara kasus suap pergantian antarwaktu Caleg DPR RI 2019, namun penyidik KPK masih belum melakukan penahanan karena dijelaskan masih memerlukan keterangan beberapa saksi lainnya.
"Hasil koordinasi dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih perlu waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam siaran persnya, sore tadi.
Beberapa saksi lainnya, lanjut Tessa, seperti Maria Lestari (ML) dan Saeful Bahri (SB), yang hingga saat ini belum memenuhi undangan KPK.
"Fokus penyidik saat ini memenuhi unsur perkara terhadap kasus yang disangkakan kepada beliau (HastoKristiyanto). Fokus utama keterangan saksi-saksi yang belum hadir, untuk diperkara suap dan di pasal 21 nya," bebernya.
Meski tak dilakukan penahanan, namun Tessa menyebut kalau Hasto Kristiyanto kemungkinan akan dipanggil kembali oleh penyidik KPK.
"Kalau pemanggilan saudara HK, yang bersangkutan akan dipanggil kembali," tambahnya.
Selain itu, dalam siaran persnya Tessa juga turut menjelaskan kalau pemeriksaan kepada Hasto Kristiyanto hari ini berkaitan dengan dugaan kasus penyuapan ke mantan komisioner KPU RI, dan penghalangan atau perintangan penyidikan.
"Secara umum yang bersangkutan ditanya tentang dokumen barang bukti elektronik maupun klarifikasi keterangan saksi lain. Termasuk juga tentang pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang disangkakan terhadap yang bersangkutan maupun juga kepada tersangka lain," terangnya.
Selain itu, Tessa juga memberikan tanggapannya terkait rencana Hasto Kristiyanto yang akan mengajukan praperadilan perihal status tersangka yang disematkan KPK kepada dirinya.
Dalam perihal itu, KPK tentu tak ambil pusing sebab pengajuan praperadilan yang akan diajukan Hasto masih merupakan hak setiap warga negara.
"KPK menghormati tindakan hukum yang diajukan pihak tersangka untuk pengajuan pra peradilan, KPK akan menghadapi dengan menyiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan," pungkasnya.
(tim redaksi)