Sabtu, 23 November 2024

Hukrim

Simpan Sabu dalam Bungkusan Mie Goreng, Seorang Pria Diciduk Polsek Samarinda Ulu

Kamis, 5 Oktober 2023 18:50

M saat diamankan petugas karena terbukti hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus terjadi hingga saat ini. Berbagai cara terus digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Seperti yang dilakukan pria bernama M (27) yang coba mengelabuhi petugas dengan cara menyimpan sabu dalam bungkusan mie goreng.

Meski demikian, aksi M tetap dapat diendus petugas. Walhasil, dirinya harus menerima nasib saat digelandang ke Polsek Samarinda Ulu. Dijelaskan Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir bahwa penangkapan itu terjadi pada hari Senin (25/9/2023) sekira pukul 00.15 Wita di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang.

“Adapun  kronologisnya bedasarkan laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Damanhuri Gg. Perintis, Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang. Kemudian Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan setelah dilakukan penyelidikan, unit opsnal mendapati orang yang mencurigakan,” terang Yasir, Kamis (5/10/2023).

Dengan gerak-gerik mencurigakan, M yang diperiksa tak bisa lagi mengelak. Saat petugas mendapati 1 buah plastik bungkus mie goreng bertuliskan “SPIX” yang berisikan 1 bungkus butiran kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 10,02 gram bruto. 

Dari pengakuannya, M menyebut kalau dirinya hanya bertugas menjalankan perintah dari seorang lain bernama A yang kini dalam buruan petugas. Kemudian, tersangka M berserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.

Selain barang bukti berupa sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 200 ribu dan 1 unit ponsel Redmi warna biru muda.

Diketahui, tersangka M merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Jalan Terong Pipit 8 RT 36, Gg.36 Kelurahan Sempaja Timur , Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim.

“Gencarnya pengungkapan ini sebagai bentuk upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kota Samarinda,” tegas Yasir.

Akibat perbuatnanya, M kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal