Jumat, 20 September 2024

Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek 61 Tahun Tega Cabuli Bocah 10 Tahun

Kamis, 12 September 2024 18:43

Kakek cabul yang diamankan Polres Tarakan karena berbuat asusila kepada korban yang masih berusia 10 tahun. (IST)

VONIS.ID -  Gegara tak kuat tahan nafsu, seorang kakek 61 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara, tega mencabuli seorang bocah berusia 10 tahun.

Akibat perbuatannya, sang kakek renta harus mendekam dibalik kurungan besi.

Dijelaskan Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya, kalau kasus itu terjadi pada 28 Agustus 2024 kemarin.

Kala itu, korban baru saja dicabuli korban dan perlahan mulai bercerita ke keluarganya hingga akhirnya kasus terungkap

"Jadi perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke orangtuanya," kata Randhya, Kamis (12/9/2024).

Lanjut dijelaskannya, saat kejadian terakhir korban mengaku bahwa dirinya dicium dan bagian tubuhnya diraba oleh pelaku.

Bahkan korban mengaku bahwa perbuatan pelaku dilakukan secara paksa.

"Dari hasil penyelidikan kami, pelaku diamankan di Jalan Kusuma Bangsa pada 7 September lalu, sekitar pukul 22.30 Wita," tambahnya.

Setelah diamankan tanpa perlawanan, pelaku dengan cepat digelandang petugas menuju Polres Tarakan.

Kepada petugas, pelaku yang tak bisa mengelak lantas mengakui semua perbuatannya.

"Kejadian itu bermula saat pelaku melihat korban, saat sedang membakar sampah di belakang rumahnya. Karena ia melihat korban, pelaku pun timbul nafsu terhadap korban sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.

Diketahui, rumah korban dan pelaku saling berdekatan. Kemudian kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku, diduga lebih dari sekali. Hal tersebut pun diungkapkan langsung oleh korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun," pungkas Randhya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal