VONIS.ID, SAMARINDA - Aliansi Kotak Kosong yang dipimpin Niko Hendra selaku ketua, resmi menyambangi kantor Bawaslu Samarinda, Kamis (31/10/2024) untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penurunan spanduk alias alat praga kampanye yang dipasang pihaknya beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, Niko menegaskan kalau kedatangannya ke Bawaslu Samarinda untuk melaporkan pihak Satpol-PP Samarinda yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, karena menurunkan spanduk sosialisasi yang diolah dan dipasang Aliansi Kotak Kosong di beberapa ruas jalan di Kota Tepian.
"Kami melaporkan Satpol-PP yang melakukan penerbitan tebang pilih di beberapa titik. Ada indikasi pelanggaran pidana pemilu dan kurangnya netralitas," tegas Niko.
Kendati sebelumnya Niko sempat menduga kalau penertiban spanduk dilakukan Bawaslu, namun dalam penelusuran ditemukan bahwa penindakan atau penertiban spanduk mereka dilakukan oleh Satpol-PP Samarinda. Oleh sebab itu, kedatangan Aliansi Kotak Kosong ke kantor Bawaslu Samarinda ini memfokuskan laporan kepada Satpol-PP Samarinda.
"Kenapa kita melaporkan Satpol-PP, karena dalam penelusuran lapangan kita menemukan alat bukti (spanduk Aliansi Kotak Kosong) ada di sana. Kami sempat tanyakan alasan penertiban, cuman dijawab bertentangan dengan perda, saat kami tanya perda apa, malah ditanya balik tentang legalitas kita" kata Niko.
"Kemudian kenyataan dilapangan ada spanduk lain yang tidak diturunkan. Hanya punya kami yang diturunkan. Tentu di sini harapan kami adanya netralitas Satpol-PP, dan tidak berpihak," kata Niko lagi.
Tindakan tebang pilih yang diduga dilakukan Satpol-PP membuat Aliansi Kotak Kosong geram. Sebab spanduk atau alat praga kampanye milik peserta pemilu tidak diterbitkan sebagaimana spanduk sosialisasi miliki mereka.
"Kita inginkan tegaknya hukum di Samarinda, jangan tebang pilih, jangan cuman kami, karena kami masyarakat biasa. Kalo memang tertibkan, tertibkan semuanya," tegasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto menerangkan kalau laporan dari Aliansi Kotak Kosong telah diterima. Namun setelah menerima, pihak Bawaslu lebih dulu akan melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.
"Tentu akan kita kaji dulu. Kita enggak bisa langsung memutuskan, apakah itu bisa disebut alat praga kampanye atau tidak," jelasnya.
Saat ditanya kebolehan masyarakat memasang spanduk, seperti Aliansi Kotak Kosong, Imam tak menampik bahwa hal tersebut dilarang.
"Iya boleh aja, karena enggak ada larangan. Karena itu bukan jadi objek pengawasan Bawaslu. Terus bagaimana dengan Satpol-PP? kalau ada lembaga lain yang menggunakan kewenangannya, semisal itu (spanduk) disebut mengganggu estetika, ya silahkan digunakan kewenangannya," bebernya.
Meski masih akan dipelajari lebih lanjut, namun diakhir percakapan Imam menegaskan kalau dugaan kuat spanduk Aliansi Kotak Kosong sukar disebut sebagai alat praga kampanye.
"Kita sudah bisa simpulkan, ini bukan pelanggaran pemilu, karena bukan objek pengawasan Bawaslu," tandasnya.
(tim redaksi)