VONIS.ID - Temuan Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dana bantuan tak terduga (BTT) penanganan Covid -19 di RSJD Atma Husada Mahakam rupanya telah dilaporkan dan masuk dalam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada medio Mei 2022 kemarin.
Seperti yang diketahui, berdasarkan SP2D Nomor 01539/TU/BTT-COVID19/BPKAD/ 2021 sebesar Rp10.854.097.073.
Sedangkan realisasi pembayaran sampai dengan tanggal 19 Mei 2021 telah mencapai Rp7.861.876.644 dengan persentase sebesar 72,43 %.
Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan Inspektorat Kaltim sampai dengan tanggal 19 Mei 2021, diperoleh kondisi bahwa terdapat 32 paket pengadaan barang dan jasa atau 87 item barang yang telah diserahterimakan hasil pekerjaan dari penyedia kepada KPA dan telah dilakukan pembayaran dengan nilai total sebesar Rp7.861.876. 644,00.
Sedangkan barang dan jasa yang akan dan masih dalam proses pengerjaan oleh penyedia tercatat sebanyak 24 barang atau jasa dengan nilai pagu mencapai Rp2.992.220.429.
"Iya laporannya ada masuk dalam bentuk pengaduan pada bulan Mei kemarin," ucap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat dikonfirmasi pada Senin (22/8/2022) siang tadi.
Laporan pengaduan tersebut kata Toni sejatinya telah diterima dan ditindaklanjuti oleh bagian Intel Kejati Kaltim.
"Kalau hasilnya apa, ya nanti dihari Rabu (24/8/2022) biar dijelaskan langsung sama kasi intel, begini laporan LHP-nya dari inspektorat dan lain-lain," bebernya.
Lebih lanjut diungkapkannya, laporan terkait dana BTT penanganan Covid -19 di RSJD Atma Husada Mahakam telah masuk di Kejati Kaltim melalui jalur pengaduan.
"Pengaduan itu pertama ditelaah pimpinan. Kemudian pimpinan menunjuk pembidangan mana yang menangani, kemudian dikeluarkan sprint-out untuk mendalami keterangan dan lainnya. Nah itu sekali lagi, seperti apa hasilnya nanti disampaikan sama bagian intel yang menangani," tandasnya.
Untuk diketahui, dari paket pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan, masih terdapat kekurangan atau kelemahan dalam hal pemenuhan dokumen yang harus dipenuhi oleh penyedia atau KPA .
Temuan Inspektorat lainnya, seperti terdapat paket pengadaan barang dengan jenis barang yang berbeda atau tidak, kemudian ada kontrak atau SPK pengadaan barang jasa yang menyertakan biaya pengiriman atau ongkos kirim dan biaya asuransi.
Namun belum diperoleh bukti pengiriman atau bukti pembayaran asuransi. Inspektorat juga menemukan bukti kewajaran harga yang belum disertakan oleh penyedia. pemeriksaan berdasarkan kelengkapan berkas kontrak atau SPK pengadaan barang dan jasa terdapat 2 paket pengadaan yang belum disertai dengan bukti.
Pihak Inspektorat Provinsi Kaltim terus meminta bukti penggunaan dana BTT penanganan Covid 19 tersebut kepada pimpinan RSJD Atma Husada Mahakam pasca pendampingan dan adanya temuan.
Melalui surat Nomor : 700/2877-Kesra/ltdaprov/IX/2021 tanggal 2 September 2021 Inspektorat menyurati Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kaltim Nomor: 700/104-Kesra/ltprov/l/2021 pada poin 3, yakni adanya kontrak atau SPK pengadaan barang jasa yang menyertakan biaya pengiriman atau ongkos kirim dan biaya asuransi namun belum diperoleh bukti pengiriman atau resi dan bukti pembayaran asuransi,” tulis surat Inspektorat yang ditandatangani Inspektur Dr.H,M.Irfan Pranata.
Disebutkan pula bahwa bukti pengiriman atau resi dan bukti pembayaran asuransi yang disampaikan masih terdapat beberapa hal yang masih perlu dijelaskan pihak RSJD Atma Husada Mahakam seperti masih terdapat kekurangan bukti pengiriman barang atau selisih.
Dalam komponen bandara biaya pengiriman barang terdapat biaya transportasi, tiket pesawat, biaya tes antigen swab, biaya hotel, jasa instalasi dan pelatihan. Inspektorat juga menemukan, terdapat biaya pengadaan starter kit reagen dalam komponen biaya pengiriman barang.
“Penjelasan atas permasalahan diatas agar segera disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
(redaksi)