VONIS.ID - Kasus wanita terobos Istana Negara kini ditangani Densus 88.
Sebelumnya, Siti Elina wanita terobos Istana Negara berhasil diamankan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Tindakan perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme ini juga turut membuat suaminya, Bahrul Ulum; dan guru (murabbi)-nya, Jamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Jadi (yang diajarkan Jamaluddin ke Siti Elina) doktrin-doktrin yang dia dapat dari kajian umum tentang NII (Negara Islam Indonesia)," kata Aswin Siregar, Jumat (28/10/2022).
Aswin mengungkapkan, meski mengajarkan doktrin NII, Jamaluddin tidak menyuruh Siti Elina melakukan aksi nekat terkait terorisme.
Densus 88 menyimpulkan sementara, aksi mencoba menerobos Istana Presiden yang dilakukan Siti Elina pada Selasa (25/10) pukul 07.00 itu murni inisiatif sendiri.
"Bukan masalah penyerangan, bukan terkait dia datang disuruh sebagai pengantin, bukan. Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia," jelas Aswin.
Kepada penyidik, Siti Elina mengakui tindakannya terinspirasi mimpinya. Dia pun berniat masuk surga dengan menegakkan ajaran yang diyakininya.
"Dia sebut dari mimpi-mimpinya itu atau wangsit," imbuh Aswin.
Seperti diketahui, pada hari kejadian, Siti Elina mulanya berjalan kaki dari arah Jalan Harmoni ke arah Jalan Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, wanita itu diduga menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres.
Upaya penerobosan dan penodongan itu berhasil digagalkan. Dari tangan Siti Elina, disita sepucuk pistol berjenis FN.
(redaksi)