VONIS.ID - Keraguan akan penanganan kasus mafia tambang ilegal melibatkan nama Ismail Bolong kembali mencuat.
Dilansir dari apahabar.com, Penanganan kasus eks anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong tersebut tak kunjung memasuki tahap persidangan, terhitung empat bulan semenjak penetapan tersangka pada 7 Desember 2022 lalu.
Kini, berembus kabar bahwa mantan anggota intelijen Polresta Samarinda tersebut telah bebas hingga kembali mengelola tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang sedari awal telah meragukan komitmen Polri kembali angkat bicara.
"Sedari awal, saya memang meragukan komitmen dan keseriusan Polri dalam menangani kasus Ismail Bolong," ujar Castro, sapaan karibnya, seperti dikutip dari apahabar.com
Kasus ini menyita perhatian publik setelah menyeret nama besar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dan beberapa nama anggota Polri lainnya. Kasus ini makin mencuat karena sempat ditangani oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
"Terlalu besar konflik kepentingan di perkara ini. Terlebih perkara ini menyangkut anggotanya sendiri," ungkapnya.
Perkembangan kasus semakin tidak jelas setelah adanya 'drama' bolak-balik berkas antara Kejagung dan penyidik Bareskrim Polri. Nama-nama yang disebut Ismail Bolong dalam laporan hasil penyelidikan (LHP) Sambo pun disebutnya tidak pernah diperiksa.