VONIS.ID - Jaringan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa terkuak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sepeti diketahui, Teddy Minahasa merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Adapun keenam terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Dilansir dari Kompas.com, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkotika yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, rupanya meminta polisi untuk mencari pembeli sabu.
Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Janto menerangkan, dia bertemu dengan Kasranto pada Maret 2022.
Kala itu, Kasranto menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.
Pada awal pertemuan itu, Kasranto dan Janto belum membahas mengenai penjualan sabu.
Keduanya hanya membahas soal penangkapan tersangka, lantaran Janto bertugas di Unit Reskrim Polsek Muara Baru.