Jumat, 3 Mei 2024

Kaltim Update

Kantongi Izin Pertambangan, CV Anggaraksa Dituding Lakukan Pengrusakan Portal dan Masuki Lahan Tanpa Izin

Kamis, 10 Maret 2022 21:46

I Putu Gede Indra sebagai kuasa hukum CV Anggaraksa Adisarana didampingi dua rekannya saat dijumpai awak media di Polsek Loa Janan terkait sengketa lahan yang terjadi di konsesi perusahaannya, Kamis (10/3/2022).

VONIS.ID, SAMARINDA - Polemik permasalahan lahan terus terjadi di konsesi perusahaan batu baru CV Anggaraksa Adisarana yang berlokasi di Dusun Karya Tani, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Di lokasi itu, perusahaan batu bara ini dituding melakukan pengrusakan portal dan memasuki lahan tanpa izin. Padahal sejatinya, menurut CV Anggaraksa Adisarana pihaknya telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di atas lahan seluas 127 hektare, termasuk 65 bidang tanah yang menjadi polemik hingga kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 15 Februari 2022 kemarin.

Untuk diketahui, dalam aduan yang dibuat Kevin Cassaro ke Polsek Loa Janan, Kabupaten Kukar itu ditujukan kepada Hendrik Lesmana sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Anggaraksa Adisarana yang dituding telah melakukan penerobosan masuk ke lahan yang diklaim milik pribadi seluas 65 bidang tanah tanpa izin dan telah melakukan pengrusakan terhadap portal dan gembok di pos 2.

"Jadi pelapor ini adalah Kevin dan klien kami, KTT CV Anggaraksa, pak Hendrik diduga telah melakukan pengrusakan dan memasuki lahan milik pelapor (Kevin). Padahal sudah jelas bahwa ini lahan adalah milik CV Anggaraksa berdasarkan bukti IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja) yang kami miliki," beber I Putu Gede Indra sebagai kuasa hukum CV Anggaraksa Adisarana saat dijumpai awak media di Polsek Loa Janan, Kamis (10/3/2022).

Lanjut dijelaskan Indra, hal yang ditudingkan kepada kliennya itu jelas tak berdasar. Sebab menurut dia, perusahaan sejatinya telah mengantongi izin resmi ditambah dengan adanya Rencana Kerja dan Anggaran Belanja atau RKAB.

"Karena RKAB itu baru bisa keluar setelah lahan sudah dipastikan tidak ada sengketa baik dengan perusahaan lain ataupun dengan masyarakat," tegasnya.

Akibat pemortalan yang dilakukan sekelompok pihak di atas 65 bidang tanah itu, CV Anggaraksa Adisarana terpaksa harus merugi lantaran tak bisa melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasanya.

"Dampak dari pemortalan itu ya jadi tidak ada aktivitas di sana," imbuhnya.

Kepada awak media, Indra juga menceritakan sebelum Kevin Cassaro memberikan laporan polisi, CV Anggaraksa Adisarana sempat berkunjung ke lokasi sengketa itu untuk menguras air dari salah satu lubang galian batu bara.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal