Minggu, 28 April 2024

Kasus Dugaan Pornografi, Ketua DPRD PPU Laporkan Wanita Inisial FA

Selasa, 17 Januari 2023 20:36

ILUSTRASI SITUS PORNO - Ilustrasi situs porno/ Foto: Unsplash

VONIS.ID -  Kasus dugaan pornografi, menjadi laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, serta menyangkutkan nama Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor

Syahruddin M Noor melaporkan wanita berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pornografi

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

"Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (17/1).

Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantas menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber tertanggal 14 September 2022.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, kata Ramadhan, penyidik kemudian menetapkan FA sebagai tersangka.

Ia menjelaskan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.

Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal kronologi kasus dugaan pornografi tersebut. Ia hanya menyebut yang bersangkutan saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal