Jumat, 22 November 2024

Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Kejagung Tetapkan Eks Kadis ESDM Kaltim dan Ismail Thomas Sebagai Tersangka

Minggu, 27 Agustus 2023 12:53

MENJELASKAN: Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny saat diwawancara sebelum ditetapkan tersangka

VONIS.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur Christianus Benny sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.

Ia menyusul mantan Anggota DPR RI, Ismail Thomas yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Diketahui, Christianus Benny diperiksa Kejagung pada Jumat (18/8/2023).

Kemudian Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (24/8/2023) di Jakarta.

"Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (24/8/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal