Sabtu, 20 April 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Kasus Pemerasan Wartawan Abal-abal di Samarinda, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Penambahan Tersangka

Senin, 14 Februari 2022 17:6

DIAMANKAN POLISI - Nurdin Bengga (tengah) saat diamankan Polsek Sungai Pinang sebab terbukti melakukan tindak pidana pemerasan pada pasangan lansia di Samarinda/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID -  Kasus pemerasan yang dilakukan Nurdin Bengga (55), wartawan abal-abal dari Radar Nusantara di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) siap digelar perkara. 

Kasus pemerasan senilai Rp15 juta yang dilakukan Nurdin Bengga kepada pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) Edy (64) dan Sulastri itu sangat memungkinkan kalau jumlah tersangka akan bertambah. 

"Dalam kasus ini sangat memungkinkan jumlah tersangka akan bertambah, tapi kita tunggu dulu nantinya dari hasil gelar perkara," ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, Senin saat dikonfirmasi (14/2/2022).

Kata Bambang, rangkaian gelar perkara tersebut akan digelar pada tiga empat hari ke depan.

"Saya sekarang masih menyiapkan berkas untuk pemaparannya dan gelar perkara akan dilakukan tiga sampai empat hari mendatang," tambah Bambang. 

Selain itu, Bambang juga menuturkan kalau dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Nurdin Bengga baru satu kali melakukan aksi pemerasan tersebut.

"Kalau hasil pemeriksaan lebih lanjut, baru sekali dia (Nurdin Bengga) melakukan. Selain itu kami juga sulit membuktikan kalau lebih dari satu. Pertama tidak adanya bukti, dan korban yang melapor," paparnya. 

Selain mendalami keterangan Nurdi Bengga yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku pemerasan, polisi pasalnya juga telah melakukan klarifikasi terhadap ahli pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur.

"Pemeriksaan ke saksi ahli dari PWI sudah kami lakukan. Dari saksi ahli pun menyatakan perbuatan pelaku di luar dari produk jurnalistik, berarti perbuatan pelaku adalah perbuatan yang murni pidana dan bisa diproses hukum," tegasnya. 

Tak berhenti sampai di situ, Bambang pasalnya juga menuturkan saat ini jajarannya pun tengah mendalami keterangan H Taher sebagai penanggung jawab media Radar Nusantara tempat Nurdin Bengga bekerja. 

"Terkait keterangan itu kami masih dalami kebenarannya, apakah yang bersangkutan disuruh (memeras) atau tidak. Terkait H Taher sendiri sudah kami periksa pada keterangan awal dan kami masih dalami," terangnya. 

Dari tiga keterangan sumber yang telah dihimpun pihak kepolisian tersebut akan menjadi dasar dilakukannya gelar perkara, dan nantinya hasil gelar perkara pun akan menjadi penentu langkah lanjutan yang akan dilakukan Korps Bhayangkara. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal