VONIS.ID - Penjelasan polisi soal penjara manusia alias kerangkeng yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
Dijelaskan bahwa kronologi awal adanya manusia di kerangkeng itu, dipekerjakan sebagai buruh pabrik kelapa sawit.
Kerangkeng itu juga disembunyikan dengan dalih untuk rehabilitasi pecandu narkoba.
Disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa ada puluhan orang yang menghuni kerangkeng itu dengan dalih rehabilitasi narkoba.
"Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Mereka tidak diberi upah seperti pekerja," kata Ramadhan kepada awak media Selasa, (25/1/2022).
Para korban itu dipekerjakan dengan alasan pembekalan kemampuan sehingga ketika keluar dari masa rehabilitasi dapat melakukan kegiatan tertentu.
Dari hasil pemeriksaan awal, para korban hanya diberikan makanan tambahan sebagai upah bekerja di pabrik.
Diketahui pula bahwa bangunan berupa kerangkeng itu telah ada sejak 2012 lalu.
Inisiatif pembuatan kerangkeng itu datang dari Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh Undang-undang," jelasnya.
Saat ini, kata dia, jumlah penghuni kerangkeng tersebut tersisa 30 orang. Dimana, 18 sisanya disebutkan sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga.
Penampakan kerangkeng
Sebelumnya diberitakan, usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, publik kemudian dihebohkan dengan adanya penemuan penjara manusia alias kerangkeng yang ada di rumahnya.
Penjara manusia alias kerangkeng itu ada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tepatnya berada di halaman belakang rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.