VONIS.ID - Pemerintah per 16 Maret mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan guna mengatasi kelanggakan komoditas di pasaran.
Hal itu tertuang dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Selanjutnya harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.
Merespon hal tersebut, Isran Noor, Gubernur Kaltim menyebut kelangkaan minyak goreng bukan kesalahan pemerintah maupun produsen.
"Kalau saya melihat kesalahannya, bukan kesalahan pemerintah, tidak bisa, atau misalnya menyalahkan pihak produsen," ujar Isran Noor, Kamis (17/3/2022).
Isran menilai kenaikan harga CPO global dan perbaikan ekonomi pasca Covid-19 mempengaruhi harga dan ketersediaan komoditas minyak goreng.