Kamis, 28 Maret 2024

KPK: Lukas Enembe Terima Fee 14 Persen dari Nilai Kontrak Proyek

Rabu, 11 Januari 2023 23:43

GUBERNUR PAPUA - Gubernur Papua Lukas Enembe/ Foto: Kompas.com

VONIS.IDGubernur Papua Lukas Enembe disebut menerima fee hingga 14 persen dalam kegiatan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua

Demikian seperti yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Dengan jabatannya menjadi Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023, Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua untuk mengerjakan proyek multi years.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Firli menjelaskan, Rijatono diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung dengan tujuan agar dimenangkan.

Kala itu, Rijatono bertemu dengan Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Adapun paket proyek yang didapatkan Rijatono meliputi:

1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal