Jumat, 22 November 2024

Lapas Narkotika Samarinda Berikan Remisi Khusus Natal kepada 46 Warga Binaan

Senin, 26 Desember 2022 19:46

Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, Hidayat saat menyerahkan hak remisi khusus kepada perwakilan dari 46 WBP pada perayaan Natal, Minggu (25/12/2022). Foto: IST

VONIS.ID - Perayaan natal di Lapas Narkotika Klas II A Samarinda, digelar dengan penuh suka cita.

Pasalnya, ada remisi khusus yang berikan kepada warga binaan, Minggu (25/12/2022).

Pemberian remisi khusus itu ditujukan kepada 46 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Pemberian remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, Hidayat.

"Dari jumlah warga binaan yang beragama Nasrani sebanyak 46 orang, yang kita usulkan dan memenuhi syarat sebanyak 46 orang. Dan yang telah dikabulkan dari pusat sebanyak 46 orang juga," kata Hidayat, Senin (26/12/2022).

Lanjut dijelaskannya, pemberian remisi khusus kepada WBP ini juga bertalian dengan UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan sebagaimana negara memenuhi hak bersyarat kepada warga binaan, seperti remisi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal