VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin menanggapi lebih jauh perihal tudingan Mardani H Maming yang menyatakan dirinya dikriminalisasi mafia hukum.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto juga menanyakan mafia-mafia mana yang dimaksud.
Ia juga meminta agar pihak-pihak terkait tak memberikan tuduhan demikian.
"Kami tidak akan berkomentar panjang lebar soal ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia yang mana? Jangan menuduh, kan gitu," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (23/4/2022).
"Kami tidak akan menjawab panjang lebar. Nanti pada saatnya, pasti akan disampaikan kepada publik dengan fakta yang sejelas-jelasnya," lanjutnya.
Sebagai lembaga anti rasuah, kata Karyoto, tidak akan mungkin menetapkan status seseorang jika tidak memiliki alat bukti yang cukup.
Karyoto menegaskan tidak ada intervensi atau kekuatan lain dalam perkara Mardani Maming tersebut.
"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu meng-endorse suatu perkara, kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani itu. Itu yang patut dan tolong dicatat, jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru," ujarnya.
Lebihlanjut, disampaikan Karyoto bahwa Mardani H Maming dapat mengajukan praperadilan.
"Kalau memang waktunya, yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi kita tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu," ujar Karyoto.
Karyoto berpesan agar proses hukum itu tidak direspons dengan opini. Hukum dilawan dengan fakta.
"Hukum tidak dengan opini. Hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta. Dan itu juga ada salurannya, lewat peradilan, praperadilan, dan lain-lain. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, politikus PDIP Mardani H Maming respon terkait tindakan hukum KPK yang menjadikannya tersangka.
Mardani H Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu merasa dirinya dikriminalisasi.