VONIS.ID, NUNUKAN - Dengan modus mengajak bermain ayunan, seorang kakek berusia 59 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara tega menyetubuhi anak tetangga yang masih 8 tahun.
Aksi bejat sang kakek tersebut akhirnya membuat dia harus merasakan dinginnya lantai kurungan penjara.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menerangkan, kalau aksi tak senonoh itu terjadi pada Minggu (9/6/2024) pekan lalu.
“Saat itu korban hendak pergi mengaji bersama temannya. Kemudian dia dipanggil sama pelaku untuk bermain dirumahnya,” ucap Zainal, Selasa (18/6/2024).
Meski korban sempat ragu, namun bocah malang itu akhirnya terpedaya dengan bujukan pelaku. Sebab sang kakek mengajak korban untuk bermain ayunan kaki di rumahnya.
“Di situlah pelaku melancarkan aksinya,” terangnya.
Dengan kondisi rumah yang sepi, perlahan sang kakek bejat mulai membawa korban masuk ke kediamannya dan melucuti pakaian sang anak. Pasca memuaskan nafsunya, pelaku lantas mempersilahkan korban keluar dari rumahnya.