Jumat, 29 Maret 2024

Kaltim Update

Lakukan Aborsi, Ibu Muda di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 18:57

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan kasus aborsi ibu muda/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Rabu (22/9/2021) sore kemarin, warga Jalan Wolter Monginsidi Gang 2, RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu digegerkan dengan kasus aborsi.

Kini kasus tersebut telah menemui titik terang.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menetapkan ibu muda berinisial NA (25) sebagai pelaku tunggal yang telah berstatus tersangka.

Penetapan tersangka tersebut resmi diberikan setelah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.

Di antaranya, Ibu tersangka, pacar tersangka, pemilik indekos, ketua RT, dan salah satu tetangga kos tersangka.

Salah satu saksi yang merupakan mantan kekasih tersangka, yakni pria berinisial YR (26) di markas Polsek Samarinda Ulu, Kamis (23/9/2021) tidak mengelak jika janin tersebut merupakan buah hubungannya bersama NA.

Alkisah, YR mula-mula menceritakan pertama kali ia berkenalan dengan NA yakni berawal dari media chatting.

"Setelah kenalan, kemudian kami ketemu dan si dia (NA) memberikan nomor kontak whatsappnya," ujar YR kepada awak media.

Setelah lama menjalin hubungan, tiba-tiba tersangka memblokir nomor telepon YR dengan alasan bahwa si tersangka sudah memiliki pasangan baru.

"Saya sempat marah kenapa nomor saya di blokir, Kemudian saya tanya balik ternyata alasannya dia sudah punya pasangan baru," terangnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal