Jumat, 29 Maret 2024

Update Terkini

Tanggapi Pernyataan DPR RI Soal Judicial Riview UU Minerba, Para Pemohon Sebut Legislatif Tak Pro Rakyat

Kamis, 11 November 2021 18:57

Susana sidang judicial riview UU Minerba yang mendengarkan keterangan DPR RI, Senin (8/11/2021) kemarin kembali direspon para pemohon yang menyebut para legislatif tidak pro kepada rakyat/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Sidang judicial riview UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar, Senin (8/11/2021) kemarin mendapat respon dari para pemohon.

Para pemohon yang tediri dari Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), dan beberapa pihak lainnya yang merupakan petani dan nelayan menanggapi keras pernyataan perwakilan legislatif.

Yang mana dalam sidang tersebut Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki instansi yang jelas.

"Berdasarkan keterangan DPR RI dalam sidang judicial review UU Minerba, DPR menyatakan para pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya UU Minerba. Hal ini menunjukkan bahwa DPR yang katanya mewakili rakyat justru tidak mengetahui jika banyak rakyat yang menjadi korban dari pertambangan seperti korban meninggal akibat lubang tambang, konflik agraria, serta kriminalisasi rakyat yang merupakan akibat berlakunya UU Minerba," ujar Abdul Wachid Habibullah, tim advokasi UU Minerba, dalam rilis tertulisnya, Selasa (9/11/2021) siang tadi.

Lanjut Abdul Wachid mencontohkan, seperti nasib Nur Aini dan Yaman, dua warga pemohon merupakan korban kriminalisasi menggunakan UU Minerba yang disahkan pada Mei 2020.

Padahal Nur Aini dan Yaman merupakan warga yang sedang melindungi ruang hidup mereka dari kerusakan akibat kehadiran industri tambang.

Pernyataan Arteria Dahlan yang menuduh bahwa pemohon tidak memiliki legal standing juga menjadi penanda bahwa DPR RI tidak memahami pokok permohonan.

Turut menambahkan, Dwi Sawung dari WALHI Eknas menegaskan jika sejatinya legal standing sudah tak lagi perlu dipertanyakan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal